Bunaken View-Grasberg

Bunaken View-Grasberg

Wednesday, August 26, 2015

Dampak Perang Terhadap Lingkungan ditinjau dari Hukum Internasional : Latar Belakang Masalah



                Bumi merupakan komunitas dimana mahluk hidup berdiam dan saling berinteraksi satu sama lainnya. Dan merupakan planet (sampai saat ini) yang memiliki penunjang kehidupan. Hampir 71%[1]  bagian dari bumi adalah lautan dan 570 juta hektar (5,7 juta km2) luas daratan di dunia, memiliki unsur paling vital bagi kehidupan, didiami sekitar 5-50 juta jenis species flora dan fauna, dan tempat tinggal dari berbagai suku bangsa manusia yang ada di bumi ini.
                Sumber-sumber lingkungan tersebut memberikan basis kehidupan di bumi ini, termasuk bagi umat manusia. Nilai-nilai fundamen sosial, etika, kebudayaan dan ekonomi yang dikembangkan berdasarkan keanekaragaman hayati telah menjadi bagian dari agama, seni dan literatur sejak awal sejarah manusia. Masalah mulai muncul ketika disadari sejak beberapa dekade lalu, telah terjadi kerusakan sumber-sumber kehidupan itu yang umumnya dilakukan oleh manusia. Ketika lingkungan hidup menjadi modal dasar sebuah pembangunan bagi suatu bangsa, seiring dengan itu pembangunan membawa laju kerusakan pula bagi sumber-sumber kehidupan. Laju kerusakan hutan mencapai 1,4 juta hektar per tahunnya[2], baik oleh pembalakan hutan untuk kepentingan industri kayu, perluasan perkebunan, pembangunan pemukiman penduduk, maupun kebakaran hutan. Masalah di atas belum termasuk masalah yang dihadapi di sektor perairan; sungai dan laut. Pencemaran akibat proses dari akibat aktivitas industri dan penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing), menjadi salah satu penyebab rusaknya habitat air.
                Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, telah banyak faktor-faktor penyebab rusaknya lingkungan hidup di bumi ini, apalagi kemungkinan dapat ditambah jika ‘perang’ dimasukkan kedalam penyebab rusaknya sumber-sumber kehidupan di bumi ini. Dapat kita bayangkan bersama, dengan semakin pesatnya kemajuan tehnologi di bidang persenjataan perang (dengan adanya senjata nuklir, senjata kimia dan juga biologis) yang tidak hanya akan menimbulkan kerusakan dan kematian di areal terjadinya perang, akan tetapi juga dampaknya akan dirasakan bagi komunitas disekitar tempat terjadinya perang dan juga bagi seluruh sumber-sumber kehidupan di bumi, baik dirasakan dampaknya pada masa sekarang dan masih akan dirasakan juga dampaknya di masa yang akan datang. Dan ‘perang’ masih dijadikan jalan untuk menyelesaian perselisihan diantara pihak-pihak negara yang berselisih.

Sejarah manusia hampir tidak pernah bebas daripada peperangan. Mochtar kusumaatmadja mengatakan[3], bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Melihat dari fakta yang ada tersebut sangat menyedihkan sekali jika mengetahui betapa manusia tidak dapat dipisahkan dari masa-masa peperangan.
Oppenheim melukiskan perang itu adalah sebagai :[4] 
“War is a contention between two or more States through their Armed Forces, for the purpose of over powering each other and imposing such condition of peace as the Victor pleases”.

Dari definisi tesebut, dapat dikatakan bahwa perang merupakan sebuah perselisihan/konflik yang tujuannya sebagai bentuk saling unjuk kekuatan suatu pihak (negara) kepada pihak lain dengan menggunakan kekuatan persenjataannya. Sehingga untuk menunjukkan kekuatannya digunakan sedemikian cara untuk mencapainya, salahsatunya dengan menggunakan kemajuan teknologi dalam bidang persenjataan perang tanpa memperhatikan lagi dampak-dampak yang ditimbulkannya, baik dari segi kemanusiaan maupun lingkungan.
Sejak pecahnya Perang Dunia I, banyak senjata baru ditemukan, beberapa diantaranya mempunyai daya penghancur yang luar biasa. Kemudian selama Perang Dunia II, proses ini meningkat dengan pembuatan bom, seperti V1, roket jarak jauh V2, sampai pembuatan bom atom, dimana 2 buah yang berhasil diledakkan dalam bulan Agustus 1945 di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang[5]. Kedua kota tersebut dihancurkan dan mengakibatkan kecemasan dan kepanikan yang sampai kini belum lenyap.
Suatu persetujuan umum mengenai penggunaan senjata-senjata khusus yang menimbulkan kontroversi sangat dibutuhkan, dan apabila tidak ada persetujuan demikian, maka makin bervariasilah senjata-senjata perang yang dapat digunakan dalam perang sejalan dengan kemajuan teknologi yang ada, yang memiliki dampak makin tidak dapat kita bayangkan lagi akibatnya. Sebagai contoh jenis-jenis senjata yang telah dikembangkan yang memiliki dampak sangat luas antara lain :
a.       Bom Napalm, adalah bom bakar yang mengandung jellied gasoline;
b.       Bom Atom, yang dapat kita lihat akibatnya terhadap kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang;
c.        Senjata Nuklir, Biologi dan Kimia ;
d.       Bom-bom pintar atau juga bom-bom yang dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui satelit, merupakan jenis bom terbaru hasil dari semakin berkembangnya tehnologi, dan masih banyak lagi jenis persenjataan perang lainnya.

Oleh karena itu, perang (persenjataan perang) merupakan suatu bentuk pemusnahan lingkungan yang sangat potensial, dengan melihat hasil yang ditimbulkannya dapat kita yakini bahwa perang memang penghancur lingkungan yang tidak dapat ditandingi dan dipungkiri. Apalagi penyelesaian perselisihan/sengketa dalam bentuk perang masih belum dapat dihapuskan di muka bumi ini.
Di lain pihak, dengan semakin berkembangnya bidang hukum lingkungan internasional dan juga semakin tumbuhnya pemahaman mengenai perlindungan lingkungan secara global sehingga muncullah suatu konsep baru mengenai pengaturan internasional mengenai pemanfaatan dan perlindungan lingkungan antara lain, bahwa lingkungan hidup sebagai warisan bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind).
 Atas dasar itulah perlu diperhatikan bahwa jika memang perang benar-benar terjadi di suatu wilayah di dunia, yang menjadi pertanyaan adalah siapakah yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan pasca perang? Pihak-pihak mana sajakah  yang wajib merehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perang (persenjataan perang)? Apakah Badan Internasional dapat diminta keikutsertaannya dalam merehabilitasi dampak yang disebabkan perang (persenjataan perang) terhadap lingkungan dan juga Apakah penerapan sanksi atas pihak-pihak yang melanggar peraturan-peraturan internasional tersebut dapat diberlakukan?
 Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perang (persenjataan perang), pengaturannya menurut Hukum Internasional, sanksi dan tindakan yang harus dilakukan dalam mencegah dan merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan perang terhadap lingkungan.

*Penulisan Skripsi S1 Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta - Tahun 2003

[1] Hasjim djalal, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Bandung, Bina Cipta, 1978
[2] Konvensi Keanekaragaman Hayati: Seri Konvensi Internasional Lingkungan, WALHI-FH Unika Atma Jaya: 1999, hlm. 59.
[3] Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi Palang Merah tahun 1949, Binacipta, Bandung, 1968,  hlm. 7.
[4] Oppenheim-Lauterpacht, International Law, vol. II, Longmans Green & Co, 8th. Ed. London, 1960, hlm.202.
[5] Syahmin A.k., Hukum Internasional Humaniter I, Armico, Bandung, 1985, hlm.23.

No comments:

Post a Comment