Bumi
merupakan komunitas dimana mahluk hidup berdiam dan saling berinteraksi satu
sama lainnya. Dan merupakan planet (sampai saat ini) yang memiliki penunjang
kehidupan. Hampir 71%[1] bagian dari bumi adalah lautan dan 570 juta
hektar (5,7 juta km2) luas daratan di dunia, memiliki unsur paling
vital bagi kehidupan, didiami sekitar 5-50 juta jenis species flora dan fauna,
dan tempat tinggal dari berbagai suku bangsa manusia yang ada di bumi ini.
Sumber-sumber
lingkungan tersebut memberikan basis kehidupan di bumi ini, termasuk bagi umat
manusia. Nilai-nilai fundamen sosial, etika, kebudayaan dan ekonomi yang
dikembangkan berdasarkan keanekaragaman hayati telah menjadi bagian dari agama,
seni dan literatur sejak awal sejarah manusia. Masalah mulai muncul ketika
disadari sejak beberapa dekade lalu, telah terjadi kerusakan sumber-sumber
kehidupan itu yang umumnya dilakukan oleh manusia. Ketika lingkungan hidup
menjadi modal dasar sebuah pembangunan bagi suatu bangsa, seiring dengan itu
pembangunan membawa laju kerusakan pula bagi sumber-sumber kehidupan. Laju
kerusakan hutan mencapai 1,4 juta hektar per tahunnya[2],
baik oleh pembalakan hutan untuk kepentingan industri kayu, perluasan
perkebunan, pembangunan pemukiman penduduk, maupun kebakaran hutan. Masalah di
atas belum termasuk masalah yang dihadapi di sektor perairan; sungai dan laut.
Pencemaran akibat proses dari akibat aktivitas industri dan penangkapan ikan
yang berlebihan (over fishing), menjadi salah satu penyebab rusaknya
habitat air.
Dengan memperhatikan hal
tersebut di atas, telah banyak faktor-faktor penyebab rusaknya lingkungan hidup
di bumi ini, apalagi kemungkinan dapat ditambah jika ‘perang’ dimasukkan
kedalam penyebab rusaknya sumber-sumber kehidupan di bumi ini. Dapat kita
bayangkan bersama, dengan semakin pesatnya kemajuan tehnologi di bidang persenjataan
perang (dengan adanya senjata nuklir, senjata kimia dan juga biologis) yang
tidak hanya akan menimbulkan kerusakan dan kematian di areal terjadinya perang,
akan tetapi juga dampaknya akan dirasakan bagi komunitas disekitar tempat
terjadinya perang dan juga bagi seluruh sumber-sumber kehidupan di bumi, baik
dirasakan dampaknya pada masa sekarang dan masih akan dirasakan juga dampaknya
di masa yang akan datang. Dan ‘perang’ masih dijadikan jalan untuk menyelesaian
perselisihan diantara pihak-pihak negara yang berselisih.
Sejarah manusia hampir tidak pernah bebas
daripada peperangan. Mochtar kusumaatmadja mengatakan[3],
bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah
yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Melihat dari
fakta yang ada tersebut sangat menyedihkan sekali jika mengetahui betapa
manusia tidak dapat dipisahkan dari masa-masa peperangan.
Oppenheim melukiskan perang itu adalah
sebagai :[4]
“War is a contention
between two or more States through their Armed Forces, for the purpose of over
powering each other and imposing such condition of peace as the Victor
pleases”.
Dari definisi tesebut, dapat dikatakan
bahwa perang merupakan sebuah perselisihan/konflik yang tujuannya sebagai
bentuk saling unjuk kekuatan suatu pihak (negara) kepada pihak lain dengan
menggunakan kekuatan persenjataannya. Sehingga untuk menunjukkan kekuatannya
digunakan sedemikian cara untuk mencapainya, salahsatunya dengan menggunakan
kemajuan teknologi dalam bidang persenjataan perang tanpa memperhatikan lagi
dampak-dampak yang ditimbulkannya, baik dari segi kemanusiaan maupun
lingkungan.
Sejak pecahnya Perang Dunia I, banyak
senjata baru ditemukan, beberapa diantaranya mempunyai daya penghancur yang
luar biasa. Kemudian selama Perang Dunia II, proses ini meningkat dengan
pembuatan bom, seperti V1, roket jarak jauh V2, sampai
pembuatan bom atom, dimana 2 buah yang berhasil diledakkan dalam bulan Agustus
1945 di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang[5].
Kedua kota tersebut dihancurkan dan mengakibatkan kecemasan dan kepanikan yang
sampai kini belum lenyap.
Suatu persetujuan umum mengenai
penggunaan senjata-senjata khusus yang menimbulkan kontroversi sangat
dibutuhkan, dan apabila tidak ada persetujuan demikian, maka makin
bervariasilah senjata-senjata perang yang dapat digunakan dalam perang sejalan
dengan kemajuan teknologi yang ada, yang memiliki dampak makin tidak dapat kita
bayangkan lagi akibatnya. Sebagai contoh jenis-jenis senjata yang telah dikembangkan
yang memiliki dampak sangat luas antara lain :
a.
Bom
Napalm, adalah bom bakar yang mengandung jellied gasoline;
b.
Bom
Atom, yang dapat kita lihat akibatnya terhadap kota Hiroshima dan Nagasaki di
Jepang;
c.
Senjata
Nuklir, Biologi dan Kimia ;
d.
Bom-bom
pintar atau juga bom-bom yang dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui
satelit, merupakan jenis bom terbaru hasil dari semakin berkembangnya
tehnologi, dan masih banyak lagi jenis persenjataan perang lainnya.
Oleh karena itu, perang (persenjataan
perang) merupakan suatu bentuk pemusnahan lingkungan yang sangat potensial,
dengan melihat hasil yang ditimbulkannya dapat kita yakini bahwa perang memang
penghancur lingkungan yang tidak dapat ditandingi dan dipungkiri. Apalagi
penyelesaian perselisihan/sengketa dalam bentuk perang masih belum dapat
dihapuskan di muka bumi ini.
Di lain pihak, dengan semakin
berkembangnya bidang hukum lingkungan internasional dan juga semakin tumbuhnya
pemahaman mengenai perlindungan lingkungan secara global sehingga muncullah
suatu konsep baru mengenai pengaturan internasional mengenai pemanfaatan dan
perlindungan lingkungan antara lain, bahwa lingkungan hidup sebagai warisan
bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind).
Atas dasar itulah perlu diperhatikan bahwa jika
memang perang benar-benar terjadi di suatu wilayah di dunia, yang menjadi
pertanyaan adalah siapakah yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
pasca perang? Pihak-pihak mana sajakah
yang wajib merehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh perang (persenjataan perang)? Apakah Badan Internasional dapat
diminta keikutsertaannya dalam merehabilitasi dampak yang disebabkan perang
(persenjataan perang) terhadap lingkungan dan juga Apakah penerapan sanksi atas
pihak-pihak yang melanggar peraturan-peraturan internasional tersebut dapat
diberlakukan?
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas
maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai dampak yang
ditimbulkan oleh perang (persenjataan perang), pengaturannya menurut Hukum
Internasional, sanksi dan tindakan yang harus dilakukan dalam mencegah dan
merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan perang terhadap lingkungan.
*Penulisan Skripsi S1 Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta - Tahun 2003
[1] Hasjim djalal, Perjuangan
Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Bandung, Bina Cipta, 1978
[2] Konvensi Keanekaragaman Hayati: Seri
Konvensi Internasional Lingkungan, WALHI-FH Unika Atma Jaya: 1999, hlm. 59.
[3] Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi
Palang Merah tahun 1949, Binacipta, Bandung, 1968, hlm. 7.
[4] Oppenheim-Lauterpacht, International
Law, vol. II, Longmans Green & Co, 8th. Ed. London, 1960,
hlm.202.
[5]
Syahmin A.k., Hukum
Internasional Humaniter I, Armico, Bandung, 1985, hlm.23.
No comments:
Post a Comment